Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan
Selasa, 16 November 2010 – 18:54 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Lily Chadidjah Wahid mengakui, dirinya bersama sejumlah ekonom akhirnya harus mengajukan gugatan ke Pengadilan kasus penjualan saham perdana PT Krakatau Steel. Menurut adik kandung dari mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (alm) itu, penggunaan Citizen Law Suit melalui Pengadilan ini bukan saja untuk yang pertama kali dia lakukan. "Pada masa Presiden Megawati berkuasa, kami juga melakukan hal yang sama terkait obral saham PT Indosat. Hasilnya, seperti yang sudah diduga sebelumnya, ya kalah," tegasnya.
"Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11), dengan dasar hukum Citizen Law Suit (gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara," tegas Lily, melalui pesan singkatnya, Selasa (16/11).
Selain Lily, pihak penggugat lainnya terdiri dari pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Hendri Saparini dan ekomon Dradjad Wibowo, yang Wakil Ketua Umum Partai Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Lily Chadidjah Wahid mengakui, dirinya bersama sejumlah ekonom akhirnya harus
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak