Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan
Selasa, 16 November 2010 – 18:54 WIB

Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan
Tapi kekalahan itu, tidak membuat kami harus berhenti dalam mengawasi asset-asset negara. Sikap kritis dalam membela kepentingan bangsa dan negara harus tetap ditegakkan, guna mempersempit ruang gerak penguasa dalam mempreteli kekayaan negeri ini, imbuh Lily Wahid.
"Pengalaman serupa, agaknya juga bakal terulang. Tapi bagi saya ini bukan soal kalah atau menang, ini soal kewajiban moral kepada rakyat yang harus kita laksanakan," tegasnya.
Selain membawa ke Pangadilan, Lily bersama rekan-rekannya juga mengajukan protes terhadap Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana yang akhir-akhir ini semakin gencar membela penjualan saham PT KS.
"Saya heran, seorang aktivis seperti Pak Hikmahanto Juwana kok belain KS, karena dia ada di situ menjadi komisaris KS. Dia menyatakan bahwa semuanya berlaku normal dan tidak ada apa-apa," tandas Lily.
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Lily Chadidjah Wahid mengakui, dirinya bersama sejumlah ekonom akhirnya harus
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya