Penjudi Dihukum Cambuk
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:06 WIB
ACEH TAMIANG-Sebanyak lima pelaku maisir, penjudi togel dan kartu, dicambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Kamis (15/12). Pemberian hukuman cambuk ini disaksikan ratusan warga yang menonton. Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Muhamad Basyar Rifai, SH pada acara eksekusi hukuman cambuk bagi para pelaku maisir ini mengatakan, uqubat cambuk ini merupakan kelima kalinya sejak tahun 2010. Dalam 2 tahun ini Kejari Kuala Simpang telah mengeksekusi 20 orang terhukum.
Informasi diperoleh koran ini, kelima pelaku maisir yang dicambuk tersebut yakni, Putra Maryono bin Suparlan, Jumino alias Pentol bin (alm) Cilik, Mangalattang Lubis alias Lubis bin Humala Lubis, Rahmadani alias Deni bin Bahar dan Abdullah Idris alias Sidol bin Idris. Sementara terhukum Maimun alias Tanyo bin Ahmad warga Desa Selamat kecamatan Tenggulun tidak hadir pada acara uqubat cambuk tersebut.
Baca Juga:
Terhukum Putra Maryono bin Suparlan, Jumino alias Pentol bin (alm) Cilik, Mangalattang Lubis alias Lubis bin Humala Lubis, warga Desa Sukamulia kecamatan Rantau Aceh Tamiang masing-masing didera 10 kali, 10 kali dan 6 kali cambuk. Sedangkan terhukum Rahmadani alias Deni bin Bahar warga desa Bukit Rata dan Abdullah Idris alias Sidol bin Idris warga Sriwijaya kota Kuala Simpang masing-masing 10 kali dan 6 kali cambuk.
Baca Juga:
ACEH TAMIANG-Sebanyak lima pelaku maisir, penjudi togel dan kartu, dicambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Kamis (15/12). Pemberian
BERITA TERKAIT
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka