Penodong Bersenpi di Terminal Pulo Gadung Lukai 20 Penumpang

Penodong Bersenpi di Terminal Pulo Gadung Lukai 20 Penumpang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos.

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di Terminal Pulo Gadung untuk mencari para pelaku. Pada Rabu (10/4) kemarin, petugas berhasil melakukan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku itu mengancam korbannya dengan senjata api, sehingga korban saat itu merasa takut dan tidak berani meminta tolong. Dua orang tersangka ini sudah ditahan, dan delapan orang lain sedang kami kejar,” terang Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana pencarian paling lama 9 tahun. (JawaPos/jpnn)


Komplotan spesialis penodong ini tidak segan melukai korbannya jika tidak memberikan handphone atau dompet yang diminta pelaku.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News