Penodong Bersenpi di Terminal Pulo Gadung Lukai 20 Penumpang
Senin, 15 April 2019 – 20:04 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di Terminal Pulo Gadung untuk mencari para pelaku. Pada Rabu (10/4) kemarin, petugas berhasil melakukan penangkapan dua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku itu mengancam korbannya dengan senjata api, sehingga korban saat itu merasa takut dan tidak berani meminta tolong. Dua orang tersangka ini sudah ditahan, dan delapan orang lain sedang kami kejar,” terang Argo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana pencarian paling lama 9 tahun. (JawaPos/jpnn)
Komplotan spesialis penodong ini tidak segan melukai korbannya jika tidak memberikan handphone atau dompet yang diminta pelaku.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI