Penodong Kuli Panggul Ditembak Mati Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Pelaku penodongan terhadap kuli panggul di bawah Jembatan Ampera, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditembak mati Tim Hunter Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji mengatakan, pelaku bernama Alam (26) itu tewas dalam baku tembak di Jalan Pangeran Ratu, Perumahan Top Amin Mulya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, sekitar pukul 00.40 WIB.
"Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur itu lantaran pelaku melawan dengan senjata api saat hendak ditangkap, tentu atas pertimbangan keselamatan personel," kata Setyadji di Rumah Sakit Bhayangkara, Sabtu (18/1).
Dalam baku tembak itu, katanya, ada anggota Tim Hunter juga terkena tembakan pelaku namun beruntung anggota itu memakai rompi antipeluru. Akhirnya tembakan petugas mengenai dada pelaku dan tak tertolong lagi saat dibawa ke rumah sakit.
Korban penodongan merupakan seorang kuli panggul bernama Bastari (58), warga Jalan Tengkuruk Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Bastari ditodong Alam pada 14 Desember 2019 pukul 20.00 WIB saat sedang bersantai di bawah Jembatan Ampera. Tiba-tiba pelaku datang dan menusuk dari belakang hingga korban tersungkur. Setelah ditusuk, pelaku mengambil uang Rp 500 ribu milik korban.
"Menurut laporan, korban ternyata meninggal lima hari setelah penodongan akibat dari luka tusuk itu," ujar dia. (antara/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Palembang menembak mati pelaku penodongan karena melawan saat hendak ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen