Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun
Senin, 25 Maret 2024 – 22:50 WIB
Dari pengakuan tersangka, kata David, proyektil peluru tersebut didapatkan dengan cara membeli secara daring seharga per butir Rp800 ribu.
Tersangka HRR ditangkap pada Sabtu (23/3) sekitar jam 01.45 WIB di kediamannya yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah petugas menyelidiki kasus video penodongan senjata yang tersebar di media sosial.
Akibat perbuatannya kata David, tersangka HRR dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup. (antara/jpnn)
Polisi memburu penjual senjata api jenis airsoft gun kepada tersangka penodongan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso
- Selama Operasi Madago Raya Tahap III, Polda Sulteng Sita Senpi dan Bom Rakitan