Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun

Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero (kedua kanan) menunjukkan barang bukti di Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Dari pengakuan tersangka, kata David, proyektil peluru tersebut didapatkan dengan cara membeli secara daring seharga per butir Rp800 ribu.

Tersangka HRR ditangkap pada Sabtu (23/3) sekitar jam 01.45 WIB di kediamannya yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah petugas menyelidiki kasus video penodongan senjata yang tersebar di media sosial.

Akibat perbuatannya kata David, tersangka HRR dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup. (antara/jpnn)


Polisi memburu penjual senjata api jenis airsoft gun kepada tersangka penodongan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News