Penolak RUU Cipta Kerja Hanya Kurang Informasi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojuddin Abbas mengatakan para pihak yang menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) belum tentu mengerti kepentingan dan manfaat besar dari aturan tersebut.
"Yang menolak belum tentu mengerti kepentingan dan manfaat besar RUU itu," kata Abbas kepada wartawan, Kamis (13/8).
Abbas mencotohkan penolakan dari kelompok buruh. Ia menyebut penolakan dari mereka hanya bersumber pada pemahaman dari sudut pandang kepentingan buruh semata tanpa melihat dari sudut pandang pengusaha dan kepentingan negara.
Menurutnya, aturan yang ada saat ini menyulitkan perusahaan untuk merekrut tenaga-tenaga lebih produktif dengan keterampilan tinggi maupun saat saat terpaksa harus memberhentikan pekerja.
"Pengusaha juga membutuhkan aturan perburuhan yang tidak terlalu memberatkan," ujarnya.
Selain perusahaan, kata Abbas, pemerintah membutuhkan lebih banyak investasi dari para pengusaha. Menurutnya, investasi yang besar akan membuat lapangan kerja terbuka lebih banyak.
"Negara juga akan memperoleh pemasukan dari pajak. Warga juga akan bisa bekerja dan memperoleh penghasilan," katanya.
Oleh karena itu, Abbas mengatakan jika para buruh memahami kepentingan dan manfaat RUU Cipta Kerja secara lebih komprehensif, tidak ada alasan kuat buat mereka untuk menolak.
Jika para buruh memahami kepentingan dan manfaat RUU Cipta Kerja secara lebih komprehensif, tidak ada alasan kuat buat mereka untuk menolak
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum