Penolakan Jokowi atas Revisi UU KPK Malah Membingungkan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu secara resmi sikap penolakan Presiden Joko Widodo atas revisi UU KPK. Wakil Rakyat di Senayan mengaku masih bingung, pasalnya makna dari penolakan tersebut menimbulkan dua penafsiran.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, harfiah dari pernyataan presiden bisa diartikan bahwa presiden menolak revisi UU KPK dilakukan pada 2015. Bisa juga diartikan presiden menolak revisi selama periode pemerintahan 2015, sehingga RUU atas revisi UU KPK harus dikeluarkan dalam program legislasi nasional (prolegnas). “Ini yang mana? Belum jelas kan," ujarnya seperti dikutip dari jawapos.com, Minggu (21/6).
Oleh karena itu, DPR menunggu penjelasan dari Jokowi. Jokowi pun harus menjelaskannya dengan menyurati DPR secara resmi. Sebab, revisi UU KPK sudah masuk dalam prolegnas 2014-2019, meski tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2015. “Kami masih menunggu," imbuh politikus PPP kubu Romahurmuzy itu.
Selama presiden belum secara formal dan resmi menyampaikannya ke DPR, parlemen menganggap revisi tetap masuk dalam prolegnas 2014-2019. Tak tertutup kemungkinan revisi UU KPK akan dibahas usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diselesaikan. “Akan dibahas, kecuali internal di DPR sepakat tidak disetujui di paripurna," sebutnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Saan Mustofa menambahkan, jika memang presiden tak menginginkan revisi UU KPK dilakukan pada 2015 ini, pemerintah harus mencabut terlebih dahulu usulan revisi tersebut. Sebab, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli pada Selasa (16/6) saat rapat dengan baleg yang meminta agar revisi dimasukkan menjadi prolegnas prioritas. “Ditarik dulu dari prioritas," ucapnya.
Anak buah SBY di Demokrat itu juga mendesak agar pemerintah mengirimi surat ke DPR, “Untuk mencabut revisi UU KPK," katanya. (Desyinta Nur'Aini/dio)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu secara resmi sikap penolakan Presiden Joko Widodo atas revisi UU KPK. Wakil Rakyat di Senayan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan