Penolakan Pembangunan Gereja di Kepri, Komisi III: Pemda Harus Jalin Komunikasi

Penolakan Pembangunan Gereja di Kepri, Komisi III: Pemda Harus Jalin Komunikasi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI

“Semua pihak sudah sepakat dikembalikan ke proses hukum, dalam hal ini putusan pengadilan. Jadi jangan ada lagi pihak-pihak yang berusaha menggoreng isu ini yang justru akan menciptakan kericuhan horizontal,” tegas Sahroni.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menolak pembangunan Gereja Paroki Santo Joseph di tengah kota Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 6 Februari lalu

Padahal pembangunan gereja Katolik itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Karimun 2 Oktober 2019.

Penerbitan IMB ini juga digugat oleh kelompok masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.(boy/jpnn)

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pemerintah daerah setempat agar mengedepankan komunikasi dengan pemuka agama terkait penolakan pembangunan gereja di Karimun Kepri.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News