Penolakan Resmi dari DPR Belum Sampai Kejaksaan
Senin, 20 Desember 2010 – 19:39 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu jawaban pendapat dari DPR RI, terkait rencana mengesampingkan perkara pidana (deponeering) terhadap perkara yang membelit Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Belum, belum diterima Jaksa Agung (Basrief Arief)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, saat dikonfirmasi, Senin (20/12) sore.
Jika sudah diterima, lanjut Babul, berarti kini sudah 4 lembaga negara yang memberikan jawaban yakni Mahkamah Agung (MA), Mabes Polri, Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga dimintai pendapat, belum diketahui kapan memberikan jawaban.
Disinggung soal isi jawaban DPR yang menolak deponeering, Babul menganggap penolakan itu takkan menghambat sikap Kejagung. Hal ini sesuai Pasal 35 c UU Kejaksaan No 16 Tahun 2004 yang menegaskan, isi pendapat badan negara sifatnya tak mengikat dan bisa diabaikan oleh kejaksaan selalu pihak yang meminta pendapat. Hal ini juga ditegaskan Jaksa Agung Basrief Arief saat menerima dua anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dan Ahmad Yani.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu jawaban pendapat dari DPR RI, terkait rencana mengesampingkan perkara pidana (deponeering) terhadap
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo