Penolakan Resmi dari DPR Belum Sampai Kejaksaan
Senin, 20 Desember 2010 – 19:39 WIB
Sedangkan Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, penolakan resmi DPR terhadap deponeering baru dikirim Senin (20/12) ini. Sikap tersebut merupakan hasil voting Komisi III DPR yang menyimpulkan 6 fraksi menolak, sedangkan 3 lainnya bisa menerima deponeering karena memang wewenang kejaksaan.
Baca Juga:
Sebelumnya, MA dan kepolisian mempersilakan Kejagung mengesampingkan kasus Bibit-Chandra jika tujuannya untuk penegakan hukum. Sementara MK tak berpendapat karena bukan wilayah kewenangannya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu jawaban pendapat dari DPR RI, terkait rencana mengesampingkan perkara pidana (deponeering) terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket