Penolakan Resmi dari DPR Belum Sampai Kejaksaan

Penolakan Resmi dari DPR Belum Sampai Kejaksaan
Penolakan Resmi dari DPR Belum Sampai Kejaksaan
Sedangkan Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, penolakan resmi DPR terhadap deponeering baru dikirim Senin (20/12) ini. Sikap tersebut merupakan hasil voting Komisi III DPR yang menyimpulkan 6 fraksi menolak, sedangkan 3 lainnya bisa menerima deponeering karena memang wewenang kejaksaan.

Sebelumnya, MA dan kepolisian mempersilakan Kejagung mengesampingkan kasus Bibit-Chandra jika tujuannya untuk penegakan hukum. Sementara MK tak berpendapat karena bukan wilayah kewenangannya.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu jawaban pendapat dari DPR RI, terkait rencana mengesampingkan perkara pidana (deponeering) terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News