Penolakan SBY tak Ada Gunanya
Sabtu, 27 September 2014 – 00:32 WIB

Spanduk menyanjung SBY yang menyatakan sikap mendukung pilkada langsung, di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 22 September 2014. Foto: dok.JPNN
Sebenarnya kan gampang, tinggal bagaimana hakim MK menilai, apakah pilkada oleh DPRD itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Itu saja, jadi lebih gampang.
Menurut Anda gampang, berarti MK tidak butuh waktu lama untuk memutuskan perkara ini jika nantinya gugatan sudah diajukan?
Ya memang ini bisa cepat karena gampang. Tapi semua tergantung MK. Sepanjang MK memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini, ya pastinya cepat. Saya yakin MK memberikan perhatian. ***
SETELAH ketok palu pengesahan RUU pilkada opsi pilkada oleh DPRD disahkan menjadi UU lewat paripurna DPR, Jumat (26/9) dinihari, dipastikan paling
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi