Penonaktifan Ismeth Abdullah Tunggu Status Terdakwa
Rabu, 24 Februari 2010 – 19:57 WIB
Karenanya, kata Sapto, belum ada dasar bagi Kementrian Dalam Negeri untuk menonaktifkan Ismeth. "KPK memang punya kewenangan melakukan penahanan karena seorang kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi proses penonaktifannya tetap setelah didakwa di persidangan," tandas Sapto.
Baca Juga:
Dipaparkannya, jika nanti Ismeth sudah disidangkan dan resmi berstatus terdakwa maka Menteri Dalam Negeri akan mengusulkan penonaktifan Ismeth ke Presiden. "Nanti penonaktifannya pakai Keppres. Tetapi sekali lagi, usulan itu baru setelah berstatus terdakwa," tandas Sapto.
Lantas bagaimana jika nanti Ismeth dinonaktifkan" Sapto menegaskan bahwa UU 32 Tahun 2004 juga sudah mengatur bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan buru-buru memberhentikan Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur Kepri. Sebab, mengacu pada
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada