Penonaktifan Ismeth Tunggu Status Terdakwa
Kamis, 04 Maret 2010 – 17:01 WIB
Menurutnya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur soal pemberhentian kepala daerah karena terseret masalah hukum. Merujuk pada Pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Baca Juga:
Sodjuangon menambahkan, seseorang kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa pun biasanya proses penoanaktiofannya tidak bisa serta merta dilakukan. Sebab, pihaknya harus menunggu surat resmi dari Pengadilan.
"Jadi (penonaktifan) bukan berdasar surat usulan dari daerah atau DPRD. Tetapi prosesnya kita dengan mengacu pada surat pemberitahuan dari Panitera Pengadilan bahwa seoerang kepala daerah sudah terdakwa. Baru kita proses penonaktifannya," papar Sodjuangon.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan buru-buru memberhentikan Ismeth Abdullah yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi