Penonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Bisa Mempercepat Pengusutan Kasus Baku Tembak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyebut penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri bisa membuat pengungkapan kasus baku tembak antaranggota kepolisian bisa lebih cepat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/7).
Keputusan itu diambil menyusul munculnya kasus baku tembak antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) kemarin.
Brigadir J tewas dalam insiden itu, sedangkan Bharada E diamankan kepolisian setelah kejadian baku tembak dan kini menjadi saksi.
"Tindakan Kapolri ini saya yakin akan mempercepat proses penyidikan kasus ini secara profesional serta transparan kepada publik," kata Santoso kepada wartawan, Selasa (19/7).
Sebab, kata legislator Fraksi Partai Demokrat itu, penonaktifan akan meminimalisasi terjadi konflik kepentingan dari penyidik dalam mengusut baku tembak.
"Jadi, tidak ada konflik interest antarpenyidik dengan pihak Propam Polri," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menyebut penonaktifan Irjen Ferdy Sambo tidak bisa dimaknai alumnus Akpol 1994 itu bersalah dalam sebuah kasus.
Santoso menyebut penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri bisa membuat pengungkapan kasus baku tembak antaranggota kepolisian bisa lebih cepat.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan