Penonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Bisa Mempercepat Pengusutan Kasus Baku Tembak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyebut penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri bisa membuat pengungkapan kasus baku tembak antaranggota kepolisian bisa lebih cepat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/7).
Keputusan itu diambil menyusul munculnya kasus baku tembak antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) kemarin.
Brigadir J tewas dalam insiden itu, sedangkan Bharada E diamankan kepolisian setelah kejadian baku tembak dan kini menjadi saksi.
"Tindakan Kapolri ini saya yakin akan mempercepat proses penyidikan kasus ini secara profesional serta transparan kepada publik," kata Santoso kepada wartawan, Selasa (19/7).
Sebab, kata legislator Fraksi Partai Demokrat itu, penonaktifan akan meminimalisasi terjadi konflik kepentingan dari penyidik dalam mengusut baku tembak.
"Jadi, tidak ada konflik interest antarpenyidik dengan pihak Propam Polri," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menyebut penonaktifan Irjen Ferdy Sambo tidak bisa dimaknai alumnus Akpol 1994 itu bersalah dalam sebuah kasus.
Santoso menyebut penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri bisa membuat pengungkapan kasus baku tembak antaranggota kepolisian bisa lebih cepat.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT