'Pensiun' jadi Anggota DPRD Terima Uang Jasa Rp 9 Juta
Senin, 07 Juli 2014 – 08:59 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dari 45 anggota DPRD Batam saat ini dipastikan 27 di antaranya tidak akan mmenjabat lagi. Ini dikarenakan ada sebagian yang terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri, ada yang tidak terpilih dan sebagian ada yang tidak maju dalam pemilihan legislatif April lalu.
Sementara untuk pelantikan anggota DPRD periode yang baru kemungkinan akan dilakukan akhir Agutus. "Kita lihat saja kapan pastinya. Direncanakan akhir Agustus, tapi karena saat itu hari libur mungkin ke awal September," tutup Marzuki.(ian)
Anggota DPRD Kota Batam yang sudah tidak menjabat lagi pada periode 2014-2019 akan mendapatkan uang jasa sebesar Rp 9 juta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Berpedoman Pada Prinsip 5T, TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Bakal Tepat Waktu
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Beri Layanan Terbaik, ASABRI Kunjungi Penerima Pensiunan
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus