Pensiun Jual Sayur, Janda Bobol Kotak Amal

Pensiun Jual Sayur, Janda Bobol Kotak Amal
Pensiun Jual Sayur, Janda Bobol Kotak Amal

“Tersangka menyimpan perlengkapan lain seperti linggis, obeng, pemotong kawat, dan senter di dalam jok motor. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pengembangan sementara, tersangka terlibat pencurian kotak amal di masjid Al Falaq,” jelasnya seperti dilansir dari Bontang Post (Grup JPNN), Jumat (5/9).

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Kata dia, tidak menutup kemungkinan jika ada lagi TKP pencurian yang jadi sasaran tersangka. “Penyidik terus melakukan pengembangan. Tersangka terus diinterogasi terkait aksinya itu,” katanya.
 
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (gun)


BONTANG - Jangan tertipu dengan penampilan wanita satu ini. Namanya Anita (30), warga Jalan Kapal Tanker Kelurahan Lhoktuan. Meski mengenakan jilbab,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News