Pensiun Jual Sayur, Janda Bobol Kotak Amal

“Tersangka menyimpan perlengkapan lain seperti linggis, obeng, pemotong kawat, dan senter di dalam jok motor. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pengembangan sementara, tersangka terlibat pencurian kotak amal di masjid Al Falaq,” jelasnya seperti dilansir dari Bontang Post (Grup JPNN), Jumat (5/9).
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Kata dia, tidak menutup kemungkinan jika ada lagi TKP pencurian yang jadi sasaran tersangka. “Penyidik terus melakukan pengembangan. Tersangka terus diinterogasi terkait aksinya itu,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (gun)
BONTANG - Jangan tertipu dengan penampilan wanita satu ini. Namanya Anita (30), warga Jalan Kapal Tanker Kelurahan Lhoktuan. Meski mengenakan jilbab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki