Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan

Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
Ilustrasi kriminalisasi pensiunan notaris. Foto: Ricardo/JPNN.com

Seorang notaris tidak bertanggung jawab terhadap subtansi atau peristiwa materil yang merupakan tanggung jawab para pihak yang membuat kesepakatan/perjanjian. Polisi tidak bisa ujug-ujug menatapkan notaris sebagai tersangka begitu saja tanpa melibatkan peran Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia.

Selain itu, penetapan Wahyudi sebagai tersangka dan ditahan memang aneh. Sebab Wahyudi ditetapkan dalam keadaan yang penuh dengan ketidakpastian hukum.

Pertama, Wahyudi ditetapkan tersangka dan ditahan atas dua putusan yang sama-sama berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan No.395/Pdt.G/2016/PN.Sby dan Putusan No.1174/Pdt.G/2019/PN.Sby tetapi saling bertentangan.

Kedua, penetapan Wahyudi sebagai tersangka karena menyimpan SHGB No.991/Kelurahan Kenjeran adalah prematur dan cacat hukum karena tidak ada eksekusi putusan dan satu putusan, yakni Putusan Nomor:167/Pdt.G/2024/PN.Sby masih berjalan proses kasasi dan belum diputus oleh Mahkamah Agung.

Pertentangan antarputusan itu membuat posisi notaris Emeritus Wahyudi Suyanto serba salah dan rawan dikorbankan sehingga berujung pada kriminalisasi notaris.

Menurut ahli hukum Prof Basuki Rekso Wibowo dalam webinar berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Notaris dan Emeritus Notaris Penerima Dokumen di Luar Protokol Notaris” yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia menyatakan bahwa justru notaris akan keliru jika menyerahkan sertifikat kepada salah satu pihak yang masih bersengketa.

"Atau bahkan masih ada pertentangan sampai dengan adanya eksekusi riil dari pengadilan," kata dia.

Selain itu, kasus ini juga menyeret sosok JH yang merupakan pemilik manfaat (beneficiary owner) dari PT CMN yang merupakan salah satu pihak di dalam tiga Putusan Pengadilan Surabaya tersebut dan terlibat dalam pusaran sengketa kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 991/Kelurahan Kenjeran seluas 16.766m2.

Salah satu pensiunan notaris diduga menjadi korban kriminalisasi dengan perkara perdata yang dipidanakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News