Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
Kamis, 28 November 2024 – 10:28 WIB

Ilustrasi kriminalisasi pensiunan notaris. Foto: Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan Perpres No.13/2018 pemilik manfaat memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan badan hukum tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun dan menerima manfaat dari korporasi tersebut.
Di dalam kasus ini keberadaan JH sebagai pemilik manfaat PT CMN perlu ditelisik lebih dalam lagi oleh pihak Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Salah satu pensiunan notaris diduga menjadi korban kriminalisasi dengan perkara perdata yang dipidanakan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata
- Laporan Populix Mencatat 66% Jurnalis Berhati-Hati karena Kriminalisasi
- Ikatan Notaris Indonesia Bakal Gelar UKEN 2025 yang Akan Diikuti Ribuan ALB
- Kementerian Hukum Sahkan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah