Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
Kamis, 28 November 2024 – 10:28 WIB
Berdasarkan Perpres No.13/2018 pemilik manfaat memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan badan hukum tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun dan menerima manfaat dari korporasi tersebut.
Di dalam kasus ini keberadaan JH sebagai pemilik manfaat PT CMN perlu ditelisik lebih dalam lagi oleh pihak Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Salah satu pensiunan notaris diduga menjadi korban kriminalisasi dengan perkara perdata yang dipidanakan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Di Tengah Heboh Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Guru yang Kriminalisasi
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy
- Nasib Guru Honorer Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi, Dimintai Rp 50 Juta & Disuruh Mengundurkan Diri
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris