Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan

Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
Ilustrasi kriminalisasi pensiunan notaris. Foto: Ricardo/JPNN.com

Berdasarkan Perpres No.13/2018 pemilik manfaat memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan badan hukum tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun dan menerima manfaat dari korporasi tersebut.

Di dalam kasus ini keberadaan JH sebagai pemilik manfaat PT CMN perlu ditelisik lebih dalam lagi oleh pihak Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)


Salah satu pensiunan notaris diduga menjadi korban kriminalisasi dengan perkara perdata yang dipidanakan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News