Pensiunan PNS Ditangkap saat Hendak Aborsi Pasien di Medan

Pensiunan PNS Ditangkap saat Hendak Aborsi Pasien di Medan
Kompol Sani (PS Kasubdit 4 Ditkrismkum) bersama dengan Kompol Wira Prayatna (Kanit 3 Subdit 4 Ditkrimsus Poldasu) menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan perempuan berumur 21 tahun ditangkap jajaran Polda Sumatera Utara.

Keduanya ditangkap karena membuka praktik aborsi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo, Kota Medan.

Kedua tersangka tersebut berinisial NFT alias T, 69, pensiunan PNS yang merupakan bidan aborsi. Dan, inisial KFS alias Tika, 21, warga provinsi Jambi yang merupakan pasien.

Kanit 3 subdit 4 Ditkrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kompol Wira Prayatna menerangkan, kedua perempuan itu diamankan saat hendak aborsi pasien.

“Keduanya ditangkap di rumah yang dicurigai jadi tempat praktik aborsi ilegal. Dalam rumah itu petugas menemukan NFT saat itu hendak melakukan tindakan medis terhadap pasien, berinisial KFS. KFS hendak melakukan aborsi terhadap janinnya yang berusia empat bulan,” ujar Kompol Wira di Mapolda Sumut, Rabu (29/8/2018).

Setelah mengamankan keduanya, kemudian petugas membawa mereka ke Polda Sumut. Polisi turut mengamankan barang bukti uang Rp 5 juta serta peralatan yang diduga digunakan untuk kepentingan aborsi.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pelaku NFT sudah menjalankan praktik ilegalnya dari tahun 2012. Diduga pelaku sudah aborsi lebih dari 5 pasien.”

“Dan terhadap pasien yang terakhir ini pelaku mendapat upah jasa sebesar Rp6 jura,” pungkas Kompol Wira.

Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan perempuan berumur 21 tahun ditangkap jajaran Polda Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News