Pensiunan PNS Ditangkap saat Hendak Aborsi Pasien di Medan
jpnn.com, MEDAN - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan perempuan berumur 21 tahun ditangkap jajaran Polda Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap karena membuka praktik aborsi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo, Kota Medan.
Kedua tersangka tersebut berinisial NFT alias T, 69, pensiunan PNS yang merupakan bidan aborsi. Dan, inisial KFS alias Tika, 21, warga provinsi Jambi yang merupakan pasien.
Kanit 3 subdit 4 Ditkrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kompol Wira Prayatna menerangkan, kedua perempuan itu diamankan saat hendak aborsi pasien.
“Keduanya ditangkap di rumah yang dicurigai jadi tempat praktik aborsi ilegal. Dalam rumah itu petugas menemukan NFT saat itu hendak melakukan tindakan medis terhadap pasien, berinisial KFS. KFS hendak melakukan aborsi terhadap janinnya yang berusia empat bulan,” ujar Kompol Wira di Mapolda Sumut, Rabu (29/8/2018).
Setelah mengamankan keduanya, kemudian petugas membawa mereka ke Polda Sumut. Polisi turut mengamankan barang bukti uang Rp 5 juta serta peralatan yang diduga digunakan untuk kepentingan aborsi.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pelaku NFT sudah menjalankan praktik ilegalnya dari tahun 2012. Diduga pelaku sudah aborsi lebih dari 5 pasien.”
“Dan terhadap pasien yang terakhir ini pelaku mendapat upah jasa sebesar Rp6 jura,” pungkas Kompol Wira.
Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan perempuan berumur 21 tahun ditangkap jajaran Polda Sumatera Utara.
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis