Pensiunan PNS Golongan IV C Dapat Tunjangan Rp 30 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Para pensiunan PNS golongan IV C kini tidak perlu galau lagi bila SK Pensiunnya belum diteken presiden. Sebab, SK tersebut masih menunggu memorandum of understanding (MoU) antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen, yang menyepakati pencairan dana tunjangan hari tua (THT) bagi pensiunan golongan IVc ke atas.
Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan BKN, Kuspriyo Murdono mengatakan dana THT sebesar Rp 20-30 juta bisa digunakan untuk menutupi masa peralihan dari PNS aktif ke pensiun.
"Memang untuk PNS golongan IVc ke atas SK pensiunnya harus diteken presiden. Sementara presiden itu urusannya sangat banyak. Jadi jangan heran bila SK pensiun paling cepat diteken enam bulan sampai setahun," kata Kuspriyo kepada JPNN, Rabu (25/6).
Dijelaskannya, selama masa tunggu itu, pensiunan tidak menerima gaji sepeserpun. Itu sebabnya, setiap PNS yang akan masuk masa pensiunan sering khawatir dan mengalami kegalauan karena dari biasanya menerima gaji, saat pensiun tidak dapat. Gaji pensiun akan diterima ketika pensiunan sudah mengantongi SK pensiun.
"Dengan THT, para pensiunan ini bisa menghidupi keluarganya sebelum SK-nya terbit," kata Kuspriyo yang didampingi Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat.
Diapun mengimbau kepada PNS yang akan mendekati masa pensiun, sebaiknya sudah mengajukan surat permohonan pensiun satu tahun sebelum pensiun. Dengan demikian ketika masa pensiun tiba, SK sudah dipegang. (esy/jpnn)
JAKARTA - Para pensiunan PNS golongan IV C kini tidak perlu galau lagi bila SK Pensiunnya belum diteken presiden. Sebab, SK tersebut masih menunggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan