Pensiunan PNS Ini Diusir Keluarga Istrinya saat Yasinan Tujuh Hari, Sedih, Begini Ceritanya
Minggu, 28 Februari 2021 – 23:58 WIB

Tim kuasa hukum korban RA dari LBH Musi Bersatu saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: palpres.com
Diakuinya, kliennya telah menikah kurang lebih selama 22 tahun. Dari puluhan tahun pernikahan itu, harta benda tentunya dibeli secara bersama. Korban belakangan diusir oleh keluarga istrinya, yang diduga hendak menguasai harta tersebut.
“Bahkan ATM klien kami berisi uang pensiun korban, juga diambil. Klien kami punya anak berumur 18 tahun. Sedangkan kita laporkan adik iparnya berinisial SK,”tegasnya
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian untuk diproses dengan nomor STTLP/328/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT, dengan kasus dugaan tindak pidana perampasan dan penggelapan pasal 372 dan pasal 368. (kur/palpres)
Seorang pria pensiunan PNS berinisial RA, 68, di Palembang, Sumatera Selatan, mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (26/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam