Pensiunan PNS Widyaiswara Dirugikan PP
Rabu, 04 Januari 2012 – 16:08 WIB
JAKARTA--Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, rupanya menyulitkan Widyaiswara utama dan madya. Lantaran tidak bisa mencapai angka kredit, banyak PNS yang memangku jabatan fungsional Widyaiswara utama akan pensiun dalam status menjalani hukuman berat. Yaitu dibebaskan dari jabatan fungsional Widyaiswara. "Ketiga jabatan fungsional tersebut terdapat perbedaan regulasi. Jika widyaiswara tidak dapat memenuhi KUM dalam lima tahun maka akan dikenakan sanksi pembebasan sementara dari jabatan. Sedangkan guru dan dosen tidak diberlakukan kebijakan itu,” tuturnya.
“Pembebasan dari jabatan termasuk klasifikasi hukuman berat di PP 53 Tahun 2010,” ungkap Ketua Umum Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) Lalu Rusmiady di Jakarta, Rabu (4/1).
Baca Juga:
Dia berharap regulasi tersebut ditinjau kembali karena kurang mempertimbangkan rasa keadilan. Terutama untuk sesama rumpun jabatan fungsional pengajar. Sebut saja guru, dosen dan widyaiswara.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, rupanya menyulitkan Widyaiswara utama dan madya. Lantaran tidak
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak