Pensiunan PNS Widyaiswara Dirugikan PP
Rabu, 04 Januari 2012 – 16:08 WIB
Terhadap masalah ini, Lalu Rusmiady mengatakan perlu ditinjau ulang regulasi Widyaiswara yang ada. Di samping perlunya pembentukan Lembaga Sertifikasi Widyaiswara.
"Jadi kalau ada Widyaiswara yang tidak kompeten berhentikan saja bukan hanya pembebasan jabatan,” tegasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, rupanya menyulitkan Widyaiswara utama dan madya. Lantaran tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi