Pensiunan PT Pos Indonesia Dianaktirikan Pemerintah

Pensiunan PT Pos Indonesia Dianaktirikan Pemerintah
Pensiunan PT Pos Indonesia Dianaktirikan Pemerintah
Artis yang terjuan jadi politisi ini menambahkan padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiunan pasal 25 ayat 2 memungkinkan Pendiri Cq Direksi PT. Pos Indonesia untuk dapat meningkatkan Manfaat Pensiun dalam upaya mengimbangi kenaikan harga sembako. Namun hal itu tidak dilaksanakan dengan berbagai alasan. Selain itu juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 77/KMK.017/1995 pasal 7, di mana ditegaskan memberi kesempatan melunasi defisit pra UU tersebut di atas sampai 31 Desember 2024.

"Artinya, ada kesempatan untuk memperbaiki Manfaat Pensiun. Namun hal ini pun belum terlihat adanya upaya yang sungguh-sungguh oleh manajemen PT.Pos Indonesia maupun Pemerintah," kata Rieke.

Kata dia, dengan kondisi tersebut bisa dipahami karena kemungkinan belum adanya UU yang melindungi hak-hak para pensiunan dan sama sekali tidak seperti UU Ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak tenaga kerja.

"Hal ini ironis jika dibandingkan dengan perhatian pemerintah yang sangat besar terhadap pensiunan PNS/TNI/POLRI yang hampir setiap tahun dinaikkan. Bahkan terakhir 2010 lalu dinaikkan 5 persen dan awal 2011 ini malahan naik 10 persen. Ini tercermin dari Pidato Kenegaraan Presiden RI pada 16 Agustus 2010 dalam Pengantar Nota Keuangan RAPBN 2011 di depan Sidang Pleno DPR-DPD RI," ungkap dia. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan manfaat pensiun yang diterima pensiunan PT Pos Indonesia saat ini sudah sangat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News