Pensiunan TNI Bela Pemerintah
Soal Tudingan Negara Tak jamin Hak Politik di Pemilu
Jumat, 08 Mei 2009 – 20:15 WIB
Agum menambahkan, dengan adanya keluhan dan pengaduan mengenai pelanggaran pemilu, termasuk menyangkut DPT, maka KPU harus meningkatkan kinerjanya. "KPU harus melakukan evaluasi. Kesalahan jangan sampai terulang kembali," katanya.
Baca Juga:
Pepabri juga berharap calon presiden maupun wakil presiden yang merupakan pensiunan TNI sekaligus anggota Pepabri hendaknya mengedepankan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi dan kekuasaan. Secara institusi, kata Agum, Pepabri akan bersikap netral kepada semua kekuatan politik dan capres/cawapres. Namun anggota-anggotanya diberi kebebasan untuk menggunakan hak politiknya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, bahwa telah terjadi penghilangan hak konstitusional pemilih secara masif dalam Pemilu Legislatif pada 9 April 2009 sebanyak 25 sampai 40 persen. Hasil temuan Komnas HAM tersebut berada 10 provinsi, 22 kabupaten dan 19 desa di Indonesia.
"Ini merupakan bentuk kelalaian dan kegagalan negara dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam pemilu melihat skala jumlah pengaduan dan tuntutan dari yang kehilangan hak konstitusional, " Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. (fas/jpnn)
JAKARTA - Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) menolak penilaian Komnas HAM yang mensinyalir negara telah gagal memberi hak konstitusional kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya