Penting! Anies Keluarkan Pergub soal PSBB di DKI, Ini Isi dan Ancaman Sanksinya

Penting! Anies Keluarkan Pergub soal PSBB di DKI, Ini Isi dan Ancaman Sanksinya
Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Adapun untuk toko bahan makanan, warung makan dan restoran tetap diizinkan buka. Namun, masih ada pembatasan. “Tetap buka tetapi (makanan dan minuman yang dijual) tidak diizinkan disantap di lokasi,” sebutnya.

Selanjutnya untuk pembatasan rumah ibadah tetap seperti saat ini. Aktivitas bersama di rumah ibadah diganti dengan kegiatan di rumah.

Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 juga melarang kegiatan sosial dan kebudayaan yang mengumpulkan massa. Semua fasilitas umum pun akan ditutup selama PSBB.

Selain itu, selama PSBB berlangsung tidak boleh pertemuan di tempat umum yang dihadiri lebih dari lima orang. “Bukan soal jumlah limanya, tetapi mengurangi potensi interaksi,” tutur Anies.

Pergub PSBB juga membatasi moda transportasi dan pergerakan orang maupun barang di wilayah DKI Jakarta. Untuk kendaraan umum dibatasi jam operasional ataupun kapasitasnya.

“Kapasitasnya menjadi 50 persen, dibatasi operasinya dari jam enam pagi sampai jam enam malam,” sebut Anies.

Kendaraan pribadi yang boleh keluar pun hanya untuk hal penting. Misalnya, memenuhi kebutuhan pokok ataupun kegiatan lain yang dikecualikan.

Jumlah penumpang di dalam kendaraan pribadi juga dibatasi menjadi setengah dari kapasitas kursi. “Jika maksimal enam orang berrati cuma bisa untuk tiga orang dan wajib mengenakan masker,” sambung Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan aturan tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memberlakukannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News