PENTING! Aturan Baru dari BPJS

PENTING! Aturan Baru dari BPJS
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - MEDAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan aturan baru. Bagi peserta yang telat membayar iurannya 1 bulan, maka akan dinonaktifkan. 

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang. Oleh karenanya, peserta diimbau untuk segera membayarkan iurannya.

Tidak hanya itu, peserta juga akan dikenakan denda bagi yang melakukan rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaanya diaktifkan kembali. Denda tersebut berupa membayar biaya berobat sebesar 2,5 persen dikali biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan yang ditunggak (maksimal 12 bulan).

"Perbulan Juli nanti, setiap peserta yang menunggak 1 bulan langsung dinonaktifkan secara otomatis. Setelah mereka membayar tunggakan atau kepesertaannya aktif, tapi berobat inap sebelum 45 hari akan dikenakan sanksi. Namun, kalau setelah 45 hari tidak rawat inap maka sanksi tidak dikenakan," ujar Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Menurut Ismed, pemberlakukan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. 

Kata dia, sebelum adanya perubahan kedua itu, peserta dinonaktifkan sementara kalau sudah menunggak 3 bulan bagi peserta mandiri dan 6 bulan peserta badan usaha.

"Setelah perubahan tersebut baik mandiri maupun badan usaha, satu bulan menunggak langsung dinonaktifkan sementara," cetus Ismed.

Lebih lanjut ia mengatakan, sanksi berupa penonaktifan peserta maupun denda yang dilakukan tersebut ialah untuk mendorong agar peserta lebih rajin dalam membayarkan iuran. Sebabnya, sejauh ini masih banyak peserta yang enggan dalam membayar iuran setiap bulannya.

MEDAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan aturan baru. Bagi peserta yang telat membayar iurannya 1 bulan, maka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News