Penting! Aturan Baru dari BPJS Kesehatan
jpnn.com - JAKARTA – BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai sanksi bagi peserta layanan yang telat membayar.
Peserta yang telat membayar selama satu bulan bakal dinon-aktifkan sementara.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, kebijakan tersebut berdasasrkan peraturan presiden (Perpres) nomot 19 2016. Peraturan tersebut berlaku 1 Juli lalu yang akhirnya disampaikan kemarin (14/9).
Salah satu perubahan dalam regulasi tersebut merupakan ketentuan sanksi bagi peserta yang terlambat mengiur.
’’Dalam regulasi baru, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Tetapi, kepesertaannya langsung dinon-aktifkan,’’ ungkapnya di Jakarta kemarin (14/9).
Dia mengatakan, regulasi tersebut digunakan untuk meningkatkan kedisplinan peserta. Karena itu, aturan ini berlaku baik bagi peserta penerima upah (PPU) maupun peserta bukan penerima upah (PBPU).
Dengan begitu, mereka tak akan bisa menggunakan fasilitas kesehatan dari BPJS jika tak taat dalam melunasi iuran setiap bulannya.
’’Ini kan mengubah ketentuan lama yakni pengenaan denda sebanyak dua persen dari total tunggakan. Dan, masa toleransinya menjadi tiga bulan menjadi hanya satu bulan,’’ ungkapnya.
JAKARTA – BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai sanksi bagi peserta layanan yang telat membayar. Peserta yang telat membayar
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi