Penting! Aturan Baru dari BPJS Kesehatan

Penting! Aturan Baru dari BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

Dia mengatakan, ketentuan tersebut justru memberatkan peserta. Pasalnya, denda jika mereka rawat inap justru lebih besar. 

Misalnya, seorang pasien sudah telat membayar dua bulan dan didiagnosa perlu rawat inap senilai Rp 6 juta. Maka orang tersebut harus membayar Rp 300 ribu.

’’Dan, peserta harus membayar dulu baru bisa memperoleh pelayanan. Bayangkan, jika dia harus dioperasi tapi terhalang administrasi,’’ tegasnya. Karena itu, dia berharap pemerintah menggunakan kembali kebijakan denda yang lama. (bil)


JAKARTA – BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai sanksi bagi peserta layanan yang telat membayar.  Peserta yang telat membayar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News