Penting! Aturan Baru soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
jpnn.com - JAKARTA – Aturan denda 2 persen bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran, dihapuskan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2016.
Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dengan penghapusan denda tersebut, peserta BPJS penunggak iuran cukup membayar besaran pokok tunggakannya.
Misalnya, peserta menunggak iuran empat bulan. Maka, untuk bisa kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta cukup melunasi tunggakan iuran selama empat bulan sesuai dengan kelas kepesertaan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013.
Sebagai informasi, peserta JKN yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda. Denda diberikan sebesar 2 persen dari besaran pokok iuran yang ditunggak per bulan.
”Jadi nanti misalnya, empat bulan dari Juni Juli Agustus September nunggak. Masyarakat tinggal membayar bulan yang tidak dibayarkan tanpa denda 2 persen,” tuturnya.
Meski demikian, bukan berarti peserta dibebaskan untuk tidak tertib dalam membayar iuran. Sanksi tetap diberikan pada mereka yang lalai. Sanksi akan diberikan setelah peserta melunasi iuran tunggakan.
Dalam hal ini, pemerintah menyiapkan dua sanksi. Pertama, peserta penunggak dilarang menggunakan layanan BPJS kesehatan dalam jangka waktu 45 hari usai pelunasan tunggakan. Bila tetap digunakan, maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari diagnosis akhir.
JAKARTA – Aturan denda 2 persen bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran, dihapuskan. Kebijakan ini berlaku mulai
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur