Penting! Baca Ini Agar Tak Tertipu KPK Palsu
jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati para menteri, pimpinan lembaga negara, serta gubernur. Isi suratnya adalah mengingatkan para pimpinan kementerian/lembaga agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK untuk memeras atau mencari keuntungan lainnya.
Surat itu meminta agar pimpinan kementerian/lembaga mewaspadai modus operandi penipuan dan pemerasan mengatasnamakan KPK. "Surat sebagai reminder kepada seluruh kementerian dan lembaga,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (8/9) di kantornya.
Menurutnya, pejabat yang diperas oleh pihak yang mengatasnamakan KPK sebaiknya melaporkannya ke lembaga antirasua itu. Laporan bisa disampaikan ke Direktorat PenKalau ada, silakan laporkan langsung ke Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, atau melalui email ke pengaduan@kpk.go.id.
Yuyuk menjelaskan, berbagai modus operandi digunakan orang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan lembaga maupun pimpinan, pejabat serta pegawai KPK. Pertama, permintaan data atau informasi mengatasnamakan KPK, seolah-olah dengan maksud melakukan investigas atau audit.
Kedua, modus penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan atau seminar pemberantasan korupsi dengan KPK dengan mengenakan biaya kepada peserta. Bahkan ada pula yang menggunakan surat tanggapan masyarakat, surat panggilan, surat keterangan yang diberikan ke terlapor, saksi atau calon tersangka, terdakwa dan keluarganya.
Ada juga yang mengaku sebagai agen atau wakil khusus media resmi KPK. "Bahkan mengaku pegawai penyidik KPK," tegasnya.
Lebih lanjut Yuyuk mengatakan, ada pula modus menerbitkan piagam, sertifikat, surat-surat lain menggunakan nama atau lambang KPK. Karenanya, KPK merasa perlu menyampaikan beberapa hal yang harus diketahui masyarakat.
Yuyuk menegaskan, petugas KPK selalu dilengkapi surat tugas dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan institusi yang kini dipimpin agus Rahardjo itu. Selain itu, seluruh petugas KPK dilarang menerima, menjanjiakan apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati para menteri, pimpinan lembaga negara, serta gubernur. Isi suratnya adalah mengingatkan
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni