Penting! Baca Ini Agar Tak Tertipu KPK Palsu
Kamis, 08 September 2016 – 20:51 WIB

Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
KPK juga tidak melibatkan perantara. "Tidak pernah menunjuk organisasi sebagai perpanjangan tangan KPK," katanya.
Ia menambahkan, KPK tidak pernah bekerja sama dengan media dengan nama atau logo mirip dengan institusi yang berulang tahun setiap 29 Desember itu. KPK bahkan tidak pernah menerbitkan piagam, surat berharga, sertifikat untuk kelengkapan di instansi mana pun, atau membuka kantor cabang di daerah.
Setiap program sosialisasi poster, brosur diberikan secara cuma-cuma kepada pihak yang membutuhkan. "Tidak ada pembayaran," tegasnya. "Semua pelayanan kepada masyarakat termasuk informasi diberikan gratis,” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati para menteri, pimpinan lembaga negara, serta gubernur. Isi suratnya adalah mengingatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia