Penting!!! Biaya Haji 2017 Naik Rp 240 Ribu

Penting!!! Biaya Haji 2017 Naik Rp 240 Ribu
Calon jamaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah menyepakati biaya rata-rata yang harus dibayarkan calon jemaah haji tahun 2017. Biayanya naik sekitar Rp 240 ribu dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 34.641.340,-.

"Komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp 34.890.312," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).

Ali menjelaskan, jumlah yang harus dibayar calon jemaah haji itu sudah termasuk tiket penerbangan dan passenger service atau airport tax sebesar Rp 26.143.812. Komponen lainnya adalah biaya pemondokan di Makkah sebesar Saudi Arabia Riyal (SAR) 4.375. Rinciannya adalah SAR 3.425 yang diambil dari dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR 950 atau Rp 3.391.500 dibayar jemaah.

Sedangkan biaya hidup selama 41 hari di Tanah Suci ditanggung sepenuhnya oleh calon jemaah. Biayanya SAR 1500 atau sebesar Rp 5.355.000.

Panja BPIH DPR dan pemerintah juga menyepakati biaya rata-rata pemondokan di Madinah. Sebesar SAR 850 dengan sistem sewa musim dan dibiayai dari dana optimalisasi l.  Sementara tahun ini disepakati BPIH yang dikeluarkan dari dana optimalisasi sebesar Rp 5,48 triliun.

Sementara, alokasi anggaran untuk kebutuhan mendesak yang dikeluarkan dari dana optimalisasi sebesar Rp 40 miliar. Nantinya, uang itu akan dipakai untuk antisipasi selisih kurs, force majeure dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga.

Ali menegaskan, untuk komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri menggunakan rupiah. Sedangkan biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan SAR. Kurs SAR dipatok Rp 3.570,-.

Menurut Ali, pelaksanaan ibadah haji tahun ini tidak seperti tahun sebelumnya. Sebab ada kenaikan kuota haji sebesar 31.4 persen. 

Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah menyepakati biaya rata-rata yang harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News