Penting! Cek 2 Hal Ini Sebelum Melakukan Investasi
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah meminta masyarakat mengecek dua hal penting sebelum berinvestasi, agar terhindar dari investasi bodong atau ilegal.
"Sebelum menerima tawaran investasi, baiknya cek dulu dengan 2L, yakni legal dan logis," kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya.
Menurutnya, masyarakat harus wasapda apabila mendapat tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tak wajar.
"Sebab hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar investasi yakni 'high risk, high return'," ungkap Otto.
Masyarakat sebagai pemilik dana harus bersikap kritis untuk memastikan investasi tersebut benar-benar legal dan aman.
"Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," terangnya.
Otto juga meminta masyarakat memastikan logo instansi atau lembaga pemerintah di dalam media penawaran investasi tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, terkait penawaran pada aset kripto, dapat dicek apakah telah terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
OJK meminta masyarakat mengecek dua hal penting sebelum berinvestasi, agar terhindar dari investasi bodong atau ilegal.
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PT Akulaku Finance Indonesia Capai Kesepakatan Rp 600 Miliar dengan 3 Bank