Penting! Cek 2 Hal Ini Sebelum Melakukan Investasi
Otto berharap masyarakat berinvestasi pada instrumen legal atau telah terdaftar maupun berizin di otoritas berwenang.
"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," kata Otto.
Selanjutnya, informasi mengenai aset kripto bisa dilihat pada situs web www.bappebti.go.id dan pengaduan terkait kripto bisa diakses pada situs web www.pengaduan.bappebti.go.id.
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi mencurigakan dapat berkonsultasi terlebih dahulu atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 melalui WhatsApp di 081157157157 dan/atau email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (antara/jpnn)
OJK meminta masyarakat mengecek dua hal penting sebelum berinvestasi, agar terhindar dari investasi bodong atau ilegal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi