Penting! Cek 2 Hal Ini Sebelum Melakukan Investasi

Otto berharap masyarakat berinvestasi pada instrumen legal atau telah terdaftar maupun berizin di otoritas berwenang.
"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," kata Otto.
Selanjutnya, informasi mengenai aset kripto bisa dilihat pada situs web www.bappebti.go.id dan pengaduan terkait kripto bisa diakses pada situs web www.pengaduan.bappebti.go.id.
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi mencurigakan dapat berkonsultasi terlebih dahulu atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 melalui WhatsApp di 081157157157 dan/atau email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (antara/jpnn)
OJK meminta masyarakat mengecek dua hal penting sebelum berinvestasi, agar terhindar dari investasi bodong atau ilegal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Bitcoin Menawarkan Solusi Perlindungan Nilai Aset dari Inflasi
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025