Penting Diketahui Calon Pelamar CPNS 2018, Honorer K2 Juga

Penting Diketahui Calon Pelamar CPNS 2018, Honorer K2 Juga
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2018 di 527 instansi daerah dan 76 kementerian/lembaga akan dibuka mulai 19 September mendatang. Disiapkan 238.015 formasi CPNS yang didominasi guru, dosen, dan tenaga kesehatan.

Bagi para calon pelamar CPNS masih punya banyak waktu untuk menyiapkan diri mengikuti proses seleksi.

Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir mengatakan, bagi pelamar yang ingin lulus dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 harus mengetahui juga PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2018.

"Yang dimaksud nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS," ujar Mudzakir yang dihubungi, Sabtu (8/9).

Dia menjelaskan, dalam Pasal 2 PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018, dinyatakan SKD CPNS meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Jika Anda ingin lulus maka hasil harus sama atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditentukan untuk ketiga jenis tes tersebut," ucapnya.

Selanjutnya pada pasal 3 PermenPAN-RB 37/2018 dipaparkan, nilai ambang batas SKD CPNS untuk TKP sebesar 143, TIU 80, dan TWK 75.

"Jadi totalnya minimal 298 baru lolos SKD. Namun, yang dilihat bukan hanya nilai akumulatifnya. Walaupun nilai totalnya di atas 298 tapi bila di antara tes itu ada yang nilainya di bawah passing grade misalnya TIU-nya hanya 75, pelamar tidak lolos SKD. Syarat lolos harus tiga-tiganya lampaui passing grade," terangnya.

Mulai 19 September mendatang para calon pelamar seleksi CPNS 2018, termasuk dari honorer K2, sudah bisa mendaftarkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News