Penting! HTI Sudah Dibubarkan, tapi Bendera Tauhid Tetap Diizinkan

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo menyatakan bahwa langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan berarti lantas melarang bendera bertuliskan kalimat tauhid. Sebab, yang dilarang adalah HTI dan logonya.
“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia di bawah kalimat laillahaillallah,” ujar Soedarmo di Jakarta, Sabtu (22/2).
Mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu merasa perlu menyatakan hal tersebut guna menepis pemberitaan yang menyebut Kemendagri melarang bendera bertuliskan kalimat tauhid. Bahkan, Soedarmo menyebut pemberitaan itu sangat provokatif.
Menurutnya, pemberitaan itu bisa berdampak kurang baik bagi masyarakat. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak panik dan mencari pemberitaan dengan sumber yang bisa dipercaya.
Soedarmo menegaskan, sejak pemerintah mencabut badan hukum dan membubarkan HTI, maka ormas pengusung khilafah itu tidak boleh lagi melakukan aktivitasnya. HTI, sambung Soedarmo, juga harus menutup semua tempat yang selama ini dijadikan kantor sekretariatnya di tingkat pusat ataupun daerah.
Menurut Soedarmo, Kemendagri telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah, jajaran Komite Intelijen Daerah (Kominda) dan unsur lainnya untuk mengawasi HTI dan aktivitasnya. “Pengawasan ini juga untuk melarang semua kegiatan HTI, terutama dakwah-dakwah yang menyampaikan khilafah Islamiah, ini intinya,” pungkas Soedarmo.(gir/jpnn)
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo menyatakan bahwa langkah pemerintah
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah