Penting, Ini Peringatan Tegas Bagi PNS
jpnn.com - BATAM - Pemerintah Kota Batam tegas mewarning jajarannya agar tidak melakukan praktik suap dan pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan publik. Karena bagi siapa saja yang tertangkap tangan maka siap-siap kena sanksi tegas berupa pemecatan.
"Kalau tertangkap dan terbukti pungli, mereka bisa kita pecat," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (13/10).
Namun, lanjut Amsakar, tetap ada mekanisme yang harus dilalui sebelum PNS tersebut dipecat. Mulai dari surat peringatan, di-nonjobkan hingga akhirnya diberhentikan dari PNS.
"Ada tahapan dan mekanismenya sebelum PNS diberhentikan," jelas Amsakar.
Amsakar mengklaim, pemberantasan pungli dan suap di institusinya sudah lama dijalankan jauh sebelum pemerintah pusat membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP), Selasa (11/10) lalu.
Namun semangat ini semakin meningkat setelah terbentuknya Satgas OPP dan kasus lima pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tertangkap tangan menerima suap dan pungli, Selasa (11/10) lalu.
Bahkan kata Amsakar, peristiwa tersebut direspon secara khusus oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
"Karena kita tak ingin kejadian serupa, tadi Pak Wali langsung rapat dan mengumpulkan seluruh SKPD. Mengingatkan agar tak ada pungli," terang Amsakar.
BATAM - Pemerintah Kota Batam tegas mewarning jajarannya agar tidak melakukan praktik suap dan pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali