PENTING! Ini Pesan Pak Jenderal Kepada Perwira Wanita TNI dan Polri
jpnn.com, BOGOR - Setiap perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak konstitusional sama dengan laki-laki, tanpa perbedaan. Perempuan juga memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif.
Demikian penegasan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan di hadapan 150 Perwira Wanita Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Perwira Wanita TNI dan Polri bertempat di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak Km 83 Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017). Acara tersebut berlangsung mulai tanggal 10 sampai dengan 13 Juli 2017.
“Menjadi Warga Negara Indonesia, menurut Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai arti yang sangat penting dalam sistem hukum dan pemerintahan. Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Panglima TNI.
Lebih lanjut, Jenderal Gatot mengatakan hak warga negara itu terdiri atas Hak Konstitusional dan Hak Legal. Hak Legal ialah hak yang diberikan kepada warga negara oleh peraturan perundang-undangan dibawah UUD 1945, sedangkan Hak Konstitusional merupakan hak yang diberikan kepada warga negara dan dijamin oleh konstitusi negara yakni UUD 1945.
“Hak Konstitusional dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, ataupun jenis kelamin. Hak-hak ini diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan,” ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Staf TNI AD ini mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk memantapkan pemahaman tentang Hak Konstitusional demi terwujudnya Supremasi Hukum dan Hak Azasi Manusia, sehingga tercipta kondisi personel Wanita TNI - Polri yang memiliki loyalitas, dedikasi dan integritas yang tinggi serta militan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya.
Panglima TNI menjelaskan bahwa dalam menjamin Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia, Mahkamah Konstitusi mempunyai peran sebagai Pengawal Konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati, baik oleh penyelenggara kekuasaan negara maupun oleh warga negaranya.
“Selain itu juga Mahkamah Konstitusi menjadi penafsir akhir Konstitusi dan pelindung Konstitusi yang berarti memberikan penguatan terhadap Hak Asasi Manusia yang merupakan bagian dari Hak Konstitusional Warga Negara,” jelasnya.
Setiap perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak konstitusional sama dengan laki-laki, tanpa perbedaan. Perempuan juga memiliki hak untuk
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral