Penting! Jadwal Sidang Sengketa Pilkada di MK

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai menyidangkan sengketa Pilkada per 7 Januari 2016, dengan masa sidang selama 45 hari kerja.
"Sampai Senin sore, kami sudah menerima berkas 120 gugatan, tiga di antaranya Pilkada gubernur, selebihnya Pilkada bupati atau walikota," kata Kepala Biro Humas MK Budi Ahmad Jauhari di Jakarta, Selasa (22/12).
Dia menambahkan, sampai hari ini MK masih menunggu berkas gugatan yang masuk. Lantaran penetapan rekapitulasi masing-masing daerah tidak sama.
"Dalam pekan ini, MK akan melakukan verifikasi berkas untuk melihat kelengkapan data. 31 Januari diumumkan gugatan mana saja yang harus diperbaiki dan dilengkapi, serta mana yang sudah lengkap," tuturnya.
Pada 3 dan 4 Januari, MK mulai menetapkan jadwal persidangan dan menguploadnya di website. Dengan demikian pihak berperkara bisa memantau jadwal persidangan masing-masing.
"Ada waktu 45 hari kerja bagi MK untuk menyidangkan seluruh gugatan Pilkada yang masuk. Karena itu bagi para pihak berperkara sudah bisa menyiapkan seluruh kelengkapan persidangan, terutama berkas gugatan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai menyidangkan sengketa Pilkada per 7 Januari 2016, dengan masa sidang selama 45
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi