Penting! Jadwal Sidang Sengketa Pilkada di MK
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai menyidangkan sengketa Pilkada per 7 Januari 2016, dengan masa sidang selama 45 hari kerja.
"Sampai Senin sore, kami sudah menerima berkas 120 gugatan, tiga di antaranya Pilkada gubernur, selebihnya Pilkada bupati atau walikota," kata Kepala Biro Humas MK Budi Ahmad Jauhari di Jakarta, Selasa (22/12).
Dia menambahkan, sampai hari ini MK masih menunggu berkas gugatan yang masuk. Lantaran penetapan rekapitulasi masing-masing daerah tidak sama.
"Dalam pekan ini, MK akan melakukan verifikasi berkas untuk melihat kelengkapan data. 31 Januari diumumkan gugatan mana saja yang harus diperbaiki dan dilengkapi, serta mana yang sudah lengkap," tuturnya.
Pada 3 dan 4 Januari, MK mulai menetapkan jadwal persidangan dan menguploadnya di website. Dengan demikian pihak berperkara bisa memantau jadwal persidangan masing-masing.
"Ada waktu 45 hari kerja bagi MK untuk menyidangkan seluruh gugatan Pilkada yang masuk. Karena itu bagi para pihak berperkara sudah bisa menyiapkan seluruh kelengkapan persidangan, terutama berkas gugatan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai menyidangkan sengketa Pilkada per 7 Januari 2016, dengan masa sidang selama 45
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Raker dengan Manekraf, Novita Hardini Sebut Ekraf Bisa Jadi Ladang Pekerjaan Anak Muda
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Raker Komisi VII DPR, Menteri Teuku Riefky Ingin Ekraf Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- Simulasi: Pemungutan Suara di Lapas Rajabasa Berjalan Lancar
- 226 TPS Rawan Longsor dan Banjir Pada Pilkada Banyumas