Penting, Kemendagri Mengingatkan Daerah Soal Penyederhanaan Birokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar koordinasi terpadu yang diselenggarakan secara daring dengan seluruh pemerintah daerah, Kamis (30/12).
Koordinasi diikuti sekitar 800 pejabat daerah mulai dari sekretaris daerah, kepala BKD/BKPSDM dan kepala biro maupun kepala bagian operasi.
Dalam pemaparannya Direktur Jenderal (Dirjen) Akmal Malik menyampaikan arahan dari Mendagri Tito Karnavian.
Dia meminta seluruh daerah yang telah diberikan pertimbangan teknis MenPAN-RB dan persetujuan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dari Mendagri, agar segera melaksankan penetapan dan melantik jabatan fungsional paling lambat Jumat (31/12).
“Kami mengingatkan kembali, mari laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam PermePAN-RB Nomor 17/2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021," ujar Akmal.
Akmal menyatakan Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian PAN-RB telah memfasilitasi penyederhanaan birokrasi pemda dan telah memberikan persetujuan penyetaraan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh daerah.
Capaian penyederhanaan struktur organisasi (PSO) di lingkup pemda tercatat telah mencapai 142.829 jabatan atau 99.80 persen, pada Kamis (30/12).
Selanjutnya capaian penyetaraan jabatan tercatat sebanyak 94.156 jabatan atau 65.79 persen yang terdiri dari 327 pemerintah daerah.
Kemendagri mengingatkan daerah soal penyederhanaan birokrasi, Dirjen Otda bilang begini.
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Kaltim Raih Tiga Penghargaan pada Ajang APBD Award 2024
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR