Penting, Kemendagri Mengingatkan Daerah Soal Penyederhanaan Birokrasi

Penting, Kemendagri Mengingatkan Daerah Soal Penyederhanaan Birokrasi
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar koordinasi terpadu yang diselenggarakan secara daring dengan seluruh pemerintah daerah, Kamis (30/12).

Koordinasi diikuti sekitar 800 pejabat daerah mulai dari sekretaris daerah, kepala BKD/BKPSDM dan kepala biro maupun kepala bagian operasi.

Dalam pemaparannya Direktur Jenderal (Dirjen) Akmal Malik menyampaikan arahan dari Mendagri Tito Karnavian.

Dia meminta seluruh daerah yang telah diberikan pertimbangan teknis MenPAN-RB dan persetujuan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dari Mendagri, agar segera melaksankan penetapan dan melantik jabatan fungsional paling lambat Jumat (31/12).

“Kami mengingatkan kembali, mari laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam PermePAN-RB Nomor 17/2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021," ujar Akmal.

Akmal menyatakan Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian PAN-RB telah memfasilitasi penyederhanaan birokrasi pemda dan telah memberikan persetujuan penyetaraan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh daerah.

Capaian penyederhanaan struktur organisasi (PSO) di lingkup pemda tercatat telah mencapai 142.829 jabatan atau 99.80 persen, pada Kamis (30/12).

Selanjutnya capaian penyetaraan jabatan tercatat sebanyak 94.156 jabatan atau 65.79 persen yang terdiri dari 327 pemerintah daerah.

Kemendagri mengingatkan daerah soal penyederhanaan birokrasi, Dirjen Otda bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News