PENTING, Masyarakat Jangan Tembakan Laser di Area Sekitar Bandara
jpnn.com -
JAKARTA – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal AirNav Indonesia, mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan laser di kawasan sekitar bandara karena bisa mengganggu penerbangan. Hal itu diperingatkan seiring adanya laporan dari pilot mengenai gangguan laser.
"Demi keamanan dan keselamatan penerbangan, kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan laser di kawasan bandara. Sebab laser yang ditembakan akan mengganggu pandangan pilot," ujar Corporate Secretary AirNav Indonesia, Ari Suryadharma di Jakarta, Jumat (18/3).
Selain itu, Ari mengingatkan bahwa menembakan laser ke sekitar bandara bisa diganjar hukuman. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, mengatur larangan mengenai kegiatan yang bisa membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Termasuk kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang bisa mengganggu penerbangan,” terang Ari.
Pelanggaran terhadap larangan itu akan diganjar hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2.
“Karenanya kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menembakan laser di kawasan sekitar bandara sinar laser yang ditembakan, biasanya mengganggu saat pesawat hendak mendarat," tegas Ari. (chi/jpnn)
jpnn.com -
JAKARTA – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal AirNav Indonesia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh