Penting Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi di Era Digital

Penting Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi di Era Digital
Ditjen Aptika Kemenkminfo dan DPR RI menggelar Webinar Literasi Digital bertema ‘Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi dalam Era Digital’ pada Kamis (9/9). Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Lukman Malanuang mengatakan adanya Literasi Digital merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi di era digital.

Menurut Lukman, kebocoran data pribadi sudah sering terjadi di tengah keterbukaan informasi dalam era digital.

Untuk melindungi data pribadi, pemerintah melalui DPR merancang RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Saat ini pembahasannya sedang berlangsung di Komisi I DPR RI.

“Kebocoran data pribadi dapat berakibat sangat fatal,” kata Lukman acara Webinar Literasi Digital bertema “Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi dalam Era Digital’ yang diselenggarakan oleh Ditjen Aptika Kemenkminfo dan DPR RI pada Kamis (9/9).

Menurut Lukman, sesuai temuan BPK tahun 2020 tercatat sebanyak 10.922.479 NIK tidak valid, 16.373.682 nomor Kartu Keluarga (KK) tidak valid, 5.702 anggota rumah tangga dengan nama kosong dan 86.465 NIK ganda.

“Dengan adanya kebocoran data pribadi tersebut, tentu saja dapat disalahgunakan untuk melakukan tindakan korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif, berbagai bentuk kejahatan perbankan, terorisme, human trafficking bahkan melakukan kecurangan Pileg dan Pilpres untuk memenangkan Partai atau Calon Presiden dan Wapres tertentu,” ujar Lukman

Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Prosakh menyampaikan era digital saat ini,  banyak sekali terkait suasana-suasana yang tidak kondusif. Hal ini dikarenakan adanya berita hoaks, berita-berita yang tidak valid, orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Hampir di seluruh pelosok wilayah Indonesia akan diselesaikan terkait dengan BTS dan Indonesia akan memasuki merdeka sinyal dalam beberapa tahun ke depan. Saya mengharapkan terkait dengan percepatan teknologi digital saat ini kedepannya bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Kresna.

Untuk melindungi data pribadi, pemerintah melalui DPR merancang RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News