Penting Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi di Era Digital

Penting Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi di Era Digital
Ditjen Aptika Kemenkminfo dan DPR RI menggelar Webinar Literasi Digital bertema ‘Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi dalam Era Digital’ pada Kamis (9/9). Foto: Tangkapan layar

Sub Koordinator Kerja Sama Internasional PDP Ulfah Diah Susanti mengatakan terdapat peluang dan tantangan pemrosesan data pribadi di era digital.

Saat ini hampir segala aktivitas dalam kehidupan kita di era digital membutuhkan data pribadi yang diproses untuk menggunakan aplikasi dan mendapatkan berbagai layanan.

Dalam hal ini tentu saja pemerintah memerlukan regulasi perlindungan data pribadi agar semua data pribadi yang diproses dapat dipastikan keamanan dan perlindungannya.

Dia juga menambahkan dalam konsep pengaturan perlindungan data pribadi harus diatur secara spesifik seperti syarat sah (legal basis), Pengendali data Pribadi (Pemerintah atau Privat), Prosesor Data Pribadi.

“Dalam Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi harus ada kontrol terhadap data pribadi oleh subjek data melalui pemenuhan hak subjek data pribadi,” ungkap Ulfah.

Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Buddhi Dharma Tangerang Galuh Kusuma Hapsari mengatakan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi di era tansparansi telah menjadikan masyarakat lebih kritis.

Munculnya media baru dan sosial media menuntut organisasi mengakomodir atau mengantisipasi keinginan masyarakat/publik dalam memberikan layanan yang optimal.

Informasi menjadi salah satu yang dibutuhkan oleh manusia dan manusia berhak memperoleh informasi. Tetapi dalam memperoleh berbagai macam informasi khususnya informasi yang memuat kerahasiaan data pribadi harus diatur secara sistematis di tengah keterbukaan informasi di era digital.

Untuk melindungi data pribadi, pemerintah melalui DPR merancang RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News