Penting! MenPAN-RB Beberkan 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan tiga skema penyelesaian masalah honorer.
Hal itu dikemukakan Menteri Tjahjo agar DPR RI tidak lagi mendesak pemerintah untuk menuntaskan masalah honorer melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Pemerintah menilai, penyelesaian masalah honorer tidak perlu dimasukkan dalam pasal-pasal revisi UU ASN," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).
Dia menyebutkan, pemerintah sudah menyiapkan tiga skema penyelesaian masalah honorer yang diatur sesuai peraturan pemerintah, yaitu PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Adapun tiga skema penyelesaian honorer itu sebagai berikut:
1. Pengangkatan PNS.
Bagi honorer yang memenuhi persyaratan PNS sebagaimana PP Manajemen PNS, bisa mengikuti tes CPNS sesuai formasi yang tersedia hingga usia maksimal 35 tahun.
2. Pengangkatan PPPK
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sampaikan skema penyelesaian masalah honorer tanpa melalui Revisi UU ASN, simak penjelasannya.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK