Penting! MenPAN-RB Beberkan 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan tiga skema penyelesaian masalah honorer.
Hal itu dikemukakan Menteri Tjahjo agar DPR RI tidak lagi mendesak pemerintah untuk menuntaskan masalah honorer melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Pemerintah menilai, penyelesaian masalah honorer tidak perlu dimasukkan dalam pasal-pasal revisi UU ASN," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).
Dia menyebutkan, pemerintah sudah menyiapkan tiga skema penyelesaian masalah honorer yang diatur sesuai peraturan pemerintah, yaitu PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Adapun tiga skema penyelesaian honorer itu sebagai berikut:
1. Pengangkatan PNS.
Bagi honorer yang memenuhi persyaratan PNS sebagaimana PP Manajemen PNS, bisa mengikuti tes CPNS sesuai formasi yang tersedia hingga usia maksimal 35 tahun.
2. Pengangkatan PPPK
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sampaikan skema penyelesaian masalah honorer tanpa melalui Revisi UU ASN, simak penjelasannya.
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua