Penting! MenPAN-RB Beberkan 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan tiga skema penyelesaian masalah honorer.
Hal itu dikemukakan Menteri Tjahjo agar DPR RI tidak lagi mendesak pemerintah untuk menuntaskan masalah honorer melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Pemerintah menilai, penyelesaian masalah honorer tidak perlu dimasukkan dalam pasal-pasal revisi UU ASN," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).
Dia menyebutkan, pemerintah sudah menyiapkan tiga skema penyelesaian masalah honorer yang diatur sesuai peraturan pemerintah, yaitu PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Adapun tiga skema penyelesaian honorer itu sebagai berikut:
1. Pengangkatan PNS.
Bagi honorer yang memenuhi persyaratan PNS sebagaimana PP Manajemen PNS, bisa mengikuti tes CPNS sesuai formasi yang tersedia hingga usia maksimal 35 tahun.
2. Pengangkatan PPPK
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sampaikan skema penyelesaian masalah honorer tanpa melalui Revisi UU ASN, simak penjelasannya.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak