Penting! MenPAN-RB Beberkan 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer

Penting! MenPAN-RB Beberkan 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer
MenPAN dan RB Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3). Foto: Ricardo/JPNN.com.

Bila honorer tidak lulus tes PNS, yang bersangkutan bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Begitu juga bagi honorer di atas 35 tahun yang memenuhi persyaratan bisa ikut seleksi PPPK sesuai formasi yang disiapkan pemerintah.

3. Dikembalikan ke daerah

Bila honorer tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, maka yang bersangkutan tetap dipekerjakan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan organisasi. Mereka digaji setara UMR oleh Pemda.

Menteri Tjahjo juga menegaskan, dalam penyelesaian masalah honorer tidak ada pengangkatan menjadi CPNS maupun PPPK tanpa tes. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sampaikan skema penyelesaian masalah honorer tanpa melalui Revisi UU ASN, simak penjelasannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News