Penting, Mitigasi Potensi Sengketa pada Pilkada 2024

Penting, Mitigasi Potensi Sengketa pada Pilkada 2024
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy. ANTARA/HO-KIP Aceh.

jpnn.com - BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menilai langkah mitigasi sangat penting dilakukan sedini mungkin untuk mengurangi potensi sengketa yang akan terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Mitigasi merupakan langkah nyata yang dapat dilakukan sedini mungkin oleh semua pihak, terutama yang terkait dengan penyelenggara pemilihan.

"Mitigasi potensi sengketa pada pilkada ini penting guna pencegahan sebelum terjadinya permasalahan. Paling tidak bisa ditanggulangi atau paling tidak meminimalisasi terjadinya sengketa," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Senin (5/8).

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menggelar rapat koordinasi membahas mitigasi potensi sengketa dalam tahapan pilkada. Rapat diikuti KIP kabupaten/kota di Aceh, akademisi dan lainnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas beberapa potensi permasalahan yang dapat menjadi sengketa pada tahapan pencalonan pilkada.

Di antaranya terkait dengan syarat akumulasi perolehan suara, status mantan pelaku tindak pidana dengan hukuman lima tahun penjara, status residivis dan beberapa isu krusial lainnya.

"Mitigasi potensi sengketa ini juga menjadi pembahasan dalam ruang lingkup pedoman teknis pencalonan yang sedang disusun KIP Provinsi Aceh dan akan dikonsultasikan ke KPU RI," ucapnya.

Menyangkut penyelesaian sengketa pilkada, dia mengatakan bahwa perselisihan hasil pilkada diadili di Mahkamah Konstitusi.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menilai penting memitigasi potensi sengketa pada Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News