Penting! RUU Ini Untuk Mengatur Perilaku Aparat
Selasa, 07 Maret 2017 – 02:05 WIB

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam (kanan), Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi (kiri) dan Menteri PAN dan RB Asman Abnur (tengah) sesaat sebelum Rapat Kerja Komite I DPD RI di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlamen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3). FOTO: Humas DPD RI
Selain itu, KemenPAN RB juga merekomendasikan kepada Komite I DPD agar kedepan RUU EPN ini menjadi sumber penyusunan kode etik bagi setiap kementerian termasuk lembaga dan penyelenggara negara lainnya dalam menjalankan peran dan fungsi penyelenggaraan negara.(fri/jpnn)
Baca Juga:
RUU Etika Penyelenggara Negara (EPN) dipandang penting untuk mengatur perilaku aparatur penyelenggara negara. Hal ini tertuang dalam Rapat kerja
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta