Penting, Tata Cara Gunakan Hak Pilih di Pilkada pada Masa Pandemi

Penting, Tata Cara Gunakan Hak Pilih di Pilkada pada Masa Pandemi
Ilustrasi: Kemenkominfo

Tak hanya itu, KPU juga menyiapkan skenario-skenario darurat seperti pakaian hazmat yang diperuntukkan bagi petugas KPPS. Hal ini untuk mencegah penularan virus, apabila ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh di TPS karena diduga terinfeksi Covid-19.

KPU juga menyiapkan satu bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius.

Protokol kesehatan ketat dan beberapa inovasi di TPS yang dijalankan oleh KPU semata-mata bertujuan untuk menjaga kesehatan pemilih.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun terus melakukan sosialisasi terkait Pilkada Serentak 2020 untuk mengajak masyarakat turut menyukseskan pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung dalam hitungan pekan.

Kominfo mengimbau pemilih tidak perlu risau dalam menunaikan hak pilihnya karena TPS memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Seluruh TPS nantinya juga akan disemprot disinfektan secara berkala untuk memastikan dan meyakinkan kesehatan pemilih terjaga.

Indonesia harus belajar dari pengalaman negara-negara lain yang juga menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi seperti Korea Selatan. Kunci sukses menyelenggarakan pemilihan di tengah pandemi adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Inovasi di TPS sudah dipersiapkan oleh KPU sebagai upaya menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Perhelatan akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dipastikan akan diselenggarakan meskipun pandemi Covid-19 belum usai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News